BABELRAYA, BANGKA- Pasca Di Tetapkannya tersangka terhadap BR mantan Sekertaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka dalam kasus perambahan hutan produksi di Desa Penagan Kabupaten Bangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penasihat Hukum BR akan ajukan pra peradilan selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Perlu di ketahui sebelumnya dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi seluas 20 hektar dengan kerugian negara mencapai 100 milar, dalam kasus ini telah menetapkan tersangka yakni CH dan TR yang masing-masing kini telah menjalani masa hukumannya dan telah menghirup udara bebas.
Besok selasa (12/09/2023) kuasa hukum BR yakni Jailani Hasyim, SH akan ajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Jailani Hasyim, SH melalui sambungan telp WhatsApp senin (11/09/2023) menurut Jailani penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Gakkum KLHK terkesan di buat-buat, karena Jailani beranggapan kasus ini telah inkrah jika memang kasus ini berlanjut harusnya oknum kepala daerah yang di jadikan tersangka sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP) hukum pidana CH dan TR.
"penetapan tersangka terhadap klien saya tidak masuk akal menurut saya, harusnya oknum kepala daerah yang jadi tersangka sesuai dengan Berkas Berita Acara (BAP) TR", pungkas Jailani
Atas dasar hal tersebut saya ajukan pra peradilan ini karena ada keganjilan dalam kasus ini, sebab dalam pemeriksaan berita acara CH dan TR klien saya tidak pernah di jadikan saksi, bahkan yang ada tentang adanya dugaan keterlibatan oknum kepala daerah di BAP nya CH, tegas Jailani
Jailani juga membeberkan adanya bukti kuat tentang dugaan keterlibatan oknum Bupati Bangka dalam kasus ini
"adanya keterlibatan oknum Bupati Bangka jelas tertera dalam SPDP TR yang dikirim Gakkum KLHK ke Jampidum, tambah Jailani
Jailani juga beranggap split sing pemeriksaan terhadap kliennya tidak sah karena kliennya tidak ada keterlibatan dalam perambahan hutan untuk di peruntukan kebun sawit di Desa Penagan itu, tutup jailani
Di akhir wawancara jailani mempertanyakan mengapa gakkum KLHK dengan dengan Jampidum tidak berani mentersangkakan oknum kepala daerah yg jelas jelas sdah disebut dalam SPDP sewaktu KLHK melakukan penyelidikan awal perkara ini, apakah boleh KLHK melakukan penyidik terhadap klien kami dan menetapkan tersangka.
Jailani berpendapat seharusnya tidak boleh kliennya jadi tersangka mengingat perkara CH dengan TR sudah inkrah dan kliennya tidak ada keterlibatan.
Sementara Oknum Kepala Daerah Kabupaten Bangka belum memberikan tanggapan terhadap hal ini setelah di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya oleh media ini.
(red)
Social Header