Breaking News

Penasihat Hukum Barlian Akan Bongkar Siapa Dalang Dibalik Kasus Perambahan Hutan Produksi Di Desa Penagan


Foto : Jailani Hasyim, SH Penasihat Hukum Berlian

BABELRAYA, PANGKAL PINANG- Kasus perambahan hutan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka hingga kini terus bergulir, kini giliran Barlian (BR) mantan Sekertaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka yang telah di tetapkan menjadi tersangka. 

Tidak ingin di tumbal kan maka Barlian melalui kuasa hukumnya Jailani Hasyim, SH akan membongkar siapa dalang di balik kasus penagan, langkah awal yang dilakukan Jailani mengajukan Pra Peradilan terhadap kasus ini.

Selain melakukan Pra Peradilan Barlian melalui kuasa hukum nya jailani akan memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Gakkum KLHK untuk memeriksa saksi-saksi yang akan meringankan kliennya. 

Dalam jumpa pers nya yang kedua Jumat (23/09/2023) yang bertempat di Rumah Makan Lempah Kuning Muara yang di hadiri oleh beberapa awak media, jailani menyebutkan akan segera membuat permohonan kepada Gakkum KLHK untuk memeriksa saksi-saksi yang meringkan klien kami. 

"surat untuk ke gakkum KLHK sudah saya buat tinggal di kirimkan saja", ujar jailani di hadapan wartawan saat jumpa pers 

Adapun point pertama saya meminta Gakkum KLHK untuk memeriksa Oknum Kepala Daerah yang berinisal M dengan alasan saksi nama oknum Kepala Daerah telah disebutkan dengan jelas dalam SPDP yang kemudian dikirimkan kepada Jampidum pada tanggal 18 Oktober 2022.

Hal ini sangat di sesalkan Jailani mengapa sampai saat sekarang ini Oknum Kepala Daerah berinisial M belum di panggil oleh Gakkum KLHK, sesal jailani

Adapun nama-nama yang tertuang dalam surat permohonan pemeriksaan saksi-saksi oleh Jailani kepada KLHK sebagai berikut Elius Gani mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Syahri Nopriansyah Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Deni yang dulunya sebagai ajudan Bupati Bangka, Tori Hiddyatullah honorer di Pemkab Bangka, Makjub saudara kandung dari bupati Bangka dan Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka. 


Untuk di ketahui saya membuat surat permohonan kepada KLHK sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (3) dan (4) kitab undang-undang hukum pidana (kuhap), tutup jailani

(red) 





Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA