BABELRAYA.COM, BANGKA- Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) BR mantan Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Di tetapkan sebagai tersangka yang kemudian pada akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Gakkum KLHK.
Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan Sekertaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka di tangkap pada pukul 04.00 dini hari minggu (25/02/2024) di kediamannya berkenaan dengan kasus perambahan hutan di Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Hal ini di ketahui melalui Kuasa Hukum BR yakni Jailani, SH (25/02/2024) bahwa klien nya telah di tangkap di kediamannya yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya betul saudara BR sudah di tangkap sekitar pukul 04.00 Wib dini hari tadi”, ujar Jailani melalui sambungan telp WhatAppsnya
Jailani juga mengaku pada saat dihubungi sedang berada di Bandara Depati Amir untuk terbang ke Jakarta dalam rangka mendampingi kliennya BR untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kebetulan saya sedang di bandara untuk ke Jakarta untuk mendampingi pemeriksaan BR yang rencana besok, untuk selanjutnya nanti saya infokan”, tutup Jailani
Penulis : Aldo/US
Social Header