BABELRAYA.COM, BANGKA TENGAH- Terkait adanya pemberitaan kalrifikasi di salah satu media online yang nyebutkan Pengerit Bahan Bakar Minyak (BBM) membantu pemerataan perekonomian di Babel, klarifikasi ini muncul karena adanya pemberitaan terkait masih adanya pengerit di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Namang Kabupaten Bangka Tengah yang pada akhirnya Ketua KPSDA (Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam) Bangka Belitung Suhendro turut angkat bicara, karena menurutnya aktitifas pengerit yang membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan jumlah banyak yang kemudian dijual kembali jelas melanggar regulasi yang ada.
Karena dianggap telah melanggar regulasi Suhendro siap untuk melaporkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Babel khususnya SPBU Namang yang masih melayani para pengerit baik ke pihak Pertamina maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Suhendro juga menjelaskan para konsumen yang membeli BBM dalam jumlah banyak untuk tujuan menjualnya kembali kepada pihak lain, baik dalam bentuk eceran maupun dalam jumlah besar, jelas bertentangan dengan Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Pasal ini dengan tegas melarang niaga BBM tanpa izin yang sah, dan mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
“Jadi apapun alasannya membeli BBM dengan jumlah banyak yang kemudian dijual kembali itu sudah melanggar ketentuan yang ada”, tegasnya (23/12/2024)
Selanjutnya Suhendro juga menyebutkan jika Peraturan Pertamina juga mengatur secara jelas bahwa SPBU hanya diperuntukkan untuk menjual BBM kepada konsumen akhir (end user), yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bahan bakar, bukan untuk dijual kembali.
“Sebagai lembaga yang bertugas memantau pengelolaan sumber daya alam, kami merasa prihatin dengan adanya praktik ilegal yang terus berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka distribusi BBM akan menjadi tidak terkendali, dan akhirnya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan”, kata Suhendro
Selain itu Suhendro juga merasa khawatir jika aktitifas pengerit dibiarkan karena dapat berpotensi merugikan konsumen kecil dan juga merugikan negara.
“Menurut saya pengerit yang membeli BBM untuk dijual kembali juga dapat mengganggu ketertiban pasar, apalagi jika mereka membeli bahan bakar bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen kecil, tetapi juga merugikan negara yang telah mengalokasikan subsidi untuk BBM tersebut”, keluhnya
Atas perihal tersebut Suhendro siap melaporkan SPBU Namang ke pihak terkait apabila masih layani para pengerit dalam waktu dekat sambil mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan SPBU Namang apabila masih ada indikasi melayani para pengerit”, tutupnya
Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak SPBU Namang untuk mengkonfirmasi terkait langkah ketua KPSDA Provinsi Bangka Belitung Suhendro.
(babelraya.com/AL)
Social Header