BABELRAYA.COM, BANGKA BARAT- Setelah mengetahui dari media online terkait adanya gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Suhendro ikut menyoroti keberadaan gudang yang diduga tanpa izin apalagi menurut Suhendro pemeliknya merupakan oknum anggota polisi Satpolair Bangka Barat.
“Kalau saya baca di salah satu media online itu TYB oknum anggota Satpolair Bangka Barat pemiliknya, harusnya lebih paham tentang legalitas perizinan karena seorang aparat kalau memang benar TYB sebagai pemiliknya”, sindir Suhendro (25/02/2025)
Menurut Suhendro, untuk pembangunan gudang penampungan BBM jenis solar baik itu subsidi dan non subsidi diperlukan beberapa perizinan seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, IMB dan lainnya.
Selain itu Suhendro ikut menyoroti asal usul BBM jenis solar yang di dapat, kemudian kalau memang TYB menampung BBM jenis solar adakah izin tampung dan izin lingkungan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya tertarik dengan keberadaan gudang itu kalau memang gudang tersebut menampung solar saya akan pertanyakan asal usul solarnya dari mana dan izin tampung beserta perizinan lingkungannya bagaimana, nanti akan akan saya pertanyakan ke DLHK untuk izin tampungnya”, pungkasnya (25/02/2025)
Seandainya gudang tersebut memang tidak memiliki izin atau bisa di katakan ilegal, maka saya akan segera melaporkan hal ini ke pihak-pihak yang berwenang.
“Kalau memang terbukti gudang itu ilegal kita akan laporkan ke pihak-pihak terkait karena dinilai beroperasi tanpa izin”, tandasnya
Media ini masih terus berupaya untuk menghubungi TYB yang di sebut-sebut sebagai pemilik gudang yang terletak di Jalan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
(babelraya.com/red)
Social Header