Breaking News

Diduga Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Bangka Yang Beralih Fungsi Menjadi Lahan Komersil

 

foto : ist

BABELRAYA.COM, BANGKA - Lahan yang konon katanya dulu merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Bangka diduga sekarang ini sudah beraliha fungsi menjadi lahan komersial yang sudah di kavling-kavling, lahan RTH yang terletak di Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka kini di kuasai oleh Developer Green Living.

Dari sumber yang dapat dipercaya dan enggan disebutkan namanya mengatakan jika lahan yang telah di Kavling oleh pihak Green Living merupakan dan siap dijual bahkan saat sekarang ini lahan di wilayah tersebut sudah habis terjual baik itu secara tunai maupun kredit.

“Setahu saya itu Ruang Terbuka Hijau kenapa sekarang beralih fungsi menjadi lahan perumahan”, tuturnya (07/03/2025)

Sumber juga merasa aneh mengapa RTH bisa terbit surat pasalnya menurut sumber teman yang membeli lahan di wilayah tersebut mendapatkan surat pengesahan dari Camat setempat atau biasa disebut surat camat.

“Teman saya sudah membeli lahan di kavlingan di Green Living dan mendapatkan surat camat padahal setahu saya itu merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)”, jelasnya

Saat disinggung siapa pemiliknya sumber mengatakan diduga pemilik merupakan seorang Camat Riau Silip Kabupaten Bangka yakni Firman, tapi untuk di lokasi ada orang kepercayaan firman yang merangkap sebagai marketing.

“Infonya pemiliknya pak firman camat riau silip tapi untuk di lokasi kavlingan ada orang kepercayaannya yang merangkap sebagai marketing juga bernama suip”, bebernya

Di tempat lain Canat Riau Silip Firman yang disebut-sebut sebagai pemilik kavlingan mengatakan jika wilayah tersebut bukan lagi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

“Sudsh keluar itu dari RTH, silahkan abang (red-wartwan) tanya ke Tata Ruang”, jawabnya (07/03/2025) melalui pesan WhatsAppnya

Saat disinggung dari kapan dikeluarkannya dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Firman menjawab silahkan cek ke Tata Ruang biar lebih pasti.

Sementara menurut Camat Pemali Aditya yang di hubungi melalui sambungan telpon WhatsAppnya mengatakan terkait lahan tersebut merupakan kawasan RTH menjawab sama dengan Firman untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangka.

Saat disinggung apa yang menjadi dasar keluarnya suarat Camat Aditya mengatakan jika tidak ada dasar, dasarnya hanya pemangkuan dari pemilik lahan saja karena.

“Untuk terbitnya surat camat kita tidak pakai dasar yah dasarnya hanya pengakuan dari pemilik lahan saja”, tuturnya (07/03/2025)

Tata Ruang PUPR Kabupaten Bangka Heru Dwi Prima Belum bisa dikonfirmasi, saat ini media ini masih dalam berupaya untuk mengkonfirmasi Tata Ruang PUPR Kabupaten Bangka.

(babelraya.com/ aldo)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA