Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dari sumber tertutup (09/04/2025) mengungkapkan jika adanya perkebunan kelapa sawit milik Cancan dengan luas kurang lebih 800 hektar yang di berada di Kawasan Hutan Produksi Desa Penagan Kabupaten Bangka.
“Sawit Cancan di Penagan di Kawasan Hutan Produksi Penagan ada juga”, kata sumber
Menurut sumber jika luasan lahan sawit milik Cancan saat ini kurang lebih 800 hektar
“Luasanya lumayan itu hampir 800 hektar, untuk pinjam pakainya patut dipertanyakan juga”, ungkapnya
Dengan perihal ini Aktivis lingkungan Suhendro akan mendesak Satgas bentukan Prabowo Subiyanto untuk segera memeriksa lahan sawit milik Cancan yang ada di Desa Penagan.
“Saya akan mendesak satgas penertiban hutan untuk memeriksa perkebunan milik Cancan yang ada di Desa Penagan terkait izin pinjam pakai dari kementerian dan legalitas usahanya juga”, kata Suhendro (09/04/2025)
Menurutnya (red-suhendro) aturannya sudah jelas yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 bahwa Presiden Prabowo memberikan mandat besar kepada satgas untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan bahkan bukan hanya itu saja Presiden juga ingin meningkatkan tata kelola lahan dan memaksimalkan pendapatan negara.
“Presiden Prabowo sudah memberikan mandat besar kepada satgas untuk memberantas aktivitas ilegal, jika memang Cancan tidak memiliki izin mengalih fungsikan Kawasan Hutan Produksi ke perkebunan kelapa sawit saya minta Satgas penertiban kawasan hutan untuk memeriksanya”, tegasnya
Sementara hingga berita ini di terbitkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi Cancan dan KPHP Sigambir Kota Waringin.
(Red)
Social Header